Bentuk dan Sistem Ham - Peraturan Perundang-undangan dan Lembaga HAM di Indonesia
1. Perlindungan HAM sebagaimana Terdapat dalam UUD 1945
Indonesia
seperti negara-negara lain di dunia, mengalami pasang surut dalam
perkembangan dan proses penegakan HAM. Proses penegakan HAM di Indonesia
sejak Indonesia merdeka hingga dewasa ini mengalami perubahan dan
perkembangan yang lebih baik. Hal ini karena adanya kesadaran dari
masyarakat Indonesia sendiri dan adanya tekanan serta opini masyarakat
internasional tentang pentingnya penegakan hak asasi manusia.
Sejak
indonesia merdeka, sesungguhnya telah memberikan pengakuan dan
perlindungan HAM bagi warga negaranya, jauh sebelum PBB mencetuskan
Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan sedunia hak-hak asasi
manusia). Pengakuan dan perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia
tersebut diabadikan dalam konstitusi negara yaitu dalam Undang-Undang
Dasar 1945, yang merupakan piagam HAM bagi bangsa Indonesia.
Landasan Hukum Penegakan HAM di Indonesia, yaitu :
Landasan
idiil (Pancasila) sila ke-2: “Kemanusiaan yang adil dan beradab”.
Landasan idiil merupakan landasan filosofis dan moral bagi bangsa
indonesia untuk senantiasa memberikan penghormatan, pengakuan dan
perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Landasan konstitusional (UUD 1945) yakni:
- Pembukaan UUD 1945 alinea ke-1 dan ke-4.
- Pasal 27, pasal 28, pasal 28 A sampai pasal 28 J, pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, dan pasal 34 UUD 1945.
UUD
1945 menjadi landasan yuridis bagi bangsa dan negara Indonesia dalam
memberikan penghormatan, pengakuan, perlindungan serta pengakuan HAM di
Indonesia.
Landasan operasional, yakni landasan pelaksanaan bagi penegakan HAM di Indonesia yang meliputi aturan-aturan pelaksana, seperti:
-
TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Ketetapan ini
menugaskan kepada lembaga-lembaga negara dan seluruh aparatur
pemerintahan untuk menghormati, menegakkan dan menyebarluaskan pemahaman
tentang HAM.
Ketetapan ini juga mengatur tentang kewajiban asasi
manusia, antara lain setiap orang wajib menghormati hak asasi orang
lain, setiap orang wajib untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara
dan setiap orang wajib tunduk kepada undang-undang dalam menjalankan hak
dan kebebasannya.
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini menjadi landasan pelaksana yang amat penting dalam upaya penekan HAM di Indonesia.
Undang-undang
ini selain berisi tentang aturan-aturan dalam penghormatan dan
perlindungan HAM, juga berisikan sanksi-sanksi bagi para pelaku
pelanggaran HAM. Hak asasi manusia yang diatur oleh UU No. 39 Tahun 1999
antara lain hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,
hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan
pribadi, hak memperoleh rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak wanita,
dan hak anak.
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia: Undang-undang ini mengatur pelaksanaan proses pengadilan bagi
para pelaku kejahatan kemanusiaan.
Namun undang-undang ini tidak
dapat berlaku surut artinya para pelaku kejahatan kemanusiaan atau
pelanggar hak asasi manusia itu jika terjadi sebelum undang-undang ini
disahkan maka mereka tidak dapat dituntut di muka pengadilan, dan para
pelanggar hak asasi tersebut akan luput dari jeratan hukum.
- Kepres No. 50 Tahun 1993 tentang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM.
Komisi
ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak
asasi manusia, dan menjadi tonggak sejarah dalam proses penegakkan hak
asasi manusia di Indonesia. Meskipun telah banyak produk hukum dibuat
untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, namun
pelanggaran dan pelecehan terhadap hak asasi manusia masih tetap terjadi
di dalam masyarakat. Banyak kasus pelanggaran dan pelecehan hak asasi
manusia yang terjadi karena tidak dipahaminya aturan-aturan yang ada,
baik oleh aparatur penegak hukum ataupun oleh masyarakat itu sendiri.
2. HAM sebagaimana Terdapat dalam UU No. 39 Tahun 1999
Dengan
dibuatnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),
menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berusaha untuk menerapkan HAM
dalam kehidupan sehari-hari. Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM,
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Yang Maha Esa dan merupakan
anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak-hak asasi manusia (HAM) yang terdapat di dalam UU No. 39 Tahun 1999, yaitu :
Hak untuk hidup
Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf
kehidupannya, serta setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai,
bahagia, sejahtera lahir dan batin. Selain itu, setiap orang berhak atas
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap
orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas
kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak mengembangkan diri
Setiap
orang berhak atas periindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk
memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas
hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, bertanggung jawab,
berakhlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi
manusia.
Hak memperoleh keadilan
Setiap orang tanpa
diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata,
maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas
dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan
yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan
yang adil dan benar.
Hak atas kebebasan pribadi
Setiap orang
berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif untuk membangun masyarakat bangsa, dan negaranya.
Hak atas rasa aman
Setiap
orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari
negara lain dan setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Hak atas kesejahteraan
Setiap
orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan
orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat
dengan cara yang tidak melanggar hukum.
Hak turut serta dalam pemerintahan
Setiap
warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum
berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Hak wanita
Wanita berhak memperoleh
haknya dalam bidang pendidikan, pengajaran di semua jenis, jenjang dan
jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Wanita
juga berhak untuk memilih, dipilih diangkat dalam pekerjaan, jabatan,
dan profesi yang sesuai dengan persyaratan dan peraturan
perundang-undangan.
Hak anak
Setiap anak sejak dalam
kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan
taraf kehidupannya. Selain itu, setiap anak berhak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik dan mental,
penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam
pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain mana pun yang
bertanggung jawab atas pengasuhan anak tersebut.
Oleh karena
sedemikian berat tanggung jawab yang harus dipikul oleh anak-anak, maka
ia perlu diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial dan
akhlaknya. Selain itu, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan untuk
pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi. Agar hal
ini dapat terwujud, maka diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan
perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaan hak anak tersebut.
Di
dalam pasal 13 UU No. 23 Tahun2002 tentang perlindungan anak,
dijelaskan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali
atau pihak lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak
mendapat perlindungan dari perlakuan:
- diskriminasi
- eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
- penelantaran
- kekejaman, kekerasan dan penganiayaan
- ketidakadilan
- perlakuan salah lainnya
Sedangkan di dalam pasal 15 undang-undang tersebut dijelaskan tentang kewajiban setiap anak yaitu:
- menghormati orang tua, wali dan guru
- mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman
- mencintai tanah air, bangsa dan negara d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
- melaksanakan etika dan akhlak mulia
Didalam pasal 26 Undang-undang itupun dijelaskan tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua yaitu:
- mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak
- menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya
- mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak
Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaanya, atau
karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat beralih
kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada pasal 48 dan 50
undang-undang tersebut menjelaskan tentang hak pendidikan yang dimiliki
setiap anak. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemerintah wajib
menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua
anak. Adapun pendidikan tersebut diarahkan pada:
- pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal
- pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi
- pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa
dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional dimana anak bertempat
tinggal, dari mana anak berasal, dan oeradaban-peradaban yang
berbeda-beda dari peradaban sendiri
- persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawabpengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup
3. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Upaya-upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Perlindungan
Sejarah
pekembangan Hak Asasi Manusia dimulai sejak adanya kesadaran dari umat
manusia akan arti pentingya nilai-nilai kemanusiaan.
Munculnya
kesadaran untuk memperjuangkan dan menegakkan hak asasi manusia
dilatarbelakangi oleh peristiwa penindasan, ketidakadilan, penistaan dan
kezaliman yang dilakukan oleh penguasa. Dalam upaya melawan segala
bentuk kezaliman dan penindasan para penguasa, lahirlah para tokoh,
pejuang hak asasi manusia, yang disertai lahirnya dokumen atau piagam
hak asasi manusia untuk mencegah terjadinya kembali penindasan dan
kezaliman terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Oleh karena itulah,
Pemerintah Indonesia melakukan upaya penghormatan, pemajuan, pemenuhan
dan perlindungan hak asasi manusia bagi semua warga negara berdasarkan
prinsip-prinsip kesatupaduan, keseimbangan dan pengakuan atas kondisi
nasional. Prinsip kesatupaduan itu berarti bahwa hak-hak sipil, politik,
ekonomi, sosial, budaya dan hak pembangunan merupakan satu kesatuan
yang tidak dapat dipisah-pisahkan baik dalam penerapan, pemantauan,
maupun dalam penilaian pelaksanaannya.
Banyak sekali upaya yang
telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemajuan, penghormatan, dan
perlindungan hak asasi manusia, antara lain :
Undang-Undang No.
25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun
2000-2004 dengan pembentukan kelembagaan dan pembuatan peraturan
perundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Dibentuk Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun
1993 yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
Pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan dengan Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998.
Pembentukan Kantor Menteri Negara Hak Asasi Manusia tahun 1999 yang
kemudian digabung dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan,
kemudian berubah menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Disahkannya Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pengesahan peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan hak
asasi manusia dan penambahan pasal-pasal khusus mengenai hak asasi
manusia dalam amandemen UUD 1945.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 1998-2003 yang selanjutnya direvisi
melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2003.
RANHAM
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum untuk
meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak
asasi manusia, termasuk untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap
pelanggaran hak asasi manusia.
Di dalam Propenas Tahun 2000-2004 tercantum visi bangsa Indonesia di masa depan mengenai masyarakat dan hukum sebagai berikut:
Terwujudnya kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat
Terwujudnya sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi
hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
Sementara
itu, di dalam Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi
Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia tahun 2004-2009. Di
dalamnya dijelaskan bahwa RANHAM Indonesia adalah untuk menjamin
peningkatan, penghormatan pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi
manusia di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat
istiadat, dan budaya bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD
Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Program utama RANHAM Indonesia tahun 2004 – 2009 ada enam, yaitu:
Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM.
Persiapan ratifikasi instrumen hak asasi manusia internasional.
Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan,
Diseminasi dan pendidikan hak asasi manusia.
Penerapan norma dan standar hak asasi manusia.
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
4. Hambatan dalam Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Upaya
dalam memberikan pemajuan, penghormatan, dan perlindungan hak asasi
manusia di Indonesia pada kenyataannya masih menghadapi kendala atau
hambatan dan tantangan yang besar. Hambatan dalam pemajuan,
penghormatan, dan perlindungan HAM justru datang dari aparatur negara
yang bertanggung jawab dan berkewajiban menegakkan hak asasi manusia.
Seringkali aparatur negara bertindak demi hukum dan tugas melampaui
batas wewenangnya sehingga menimbulkan pelanggaran dan pelecehan
terhadap hak asasi manusia. Akan tetapi tidak sedikit kasus hak asasi
manusia disebabkan oleh masyarakat itu sendiri. Masyarakat terlalu egois
dan memaksakan kehendak agar hak asasinya dipenuhi, tetapi masyarakat
lupa bahwa mereka juga punya kewajiban hak asasi yang harus
dilaksanakannya.
Secara garis besar hambatan yang dihadapi dalam
penegakan hak asasi manusia di Indonesia dapat kita identifikasi seperti
berikut:
a. Masalah sosial budaya
- Rendahnya keadaan masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia yang terjadi akibat ketimpangan stratifikasi sosial masyarakat.
-
Adanya norma adat dan budaya masyarakat yang berkaitan dengan
kebiasaan, upacara, kedudukan sosial yang bertentangan dengan HAM.
- Rendahnya sumber daya manusia khususnya aparatur penegak hukum seperti hakim, jaksa sehingga menghambat proses penegakan HAM.
-
Adanya konflik sosial yang sering terjadi di masyarakat sebagai
konsekuensi masyarakat majemuk yang menyebabkan terjadinya pelanggaran
HAM.
b. Masalah informasi dan komunikasi
- Terhambatnya
informasi dan komunikasi tentang pentingnya penegakan HAM sebagai akibat
keadaan dan kedudukan geografis Indonesia.
- Rendahnya sarana dan
teknologi komunikasi, menyebabkan tidak maksimalnya kemampuan informasi
dan berkomunikasi di seluruh wilayah Indonesia.
- Terbatasnya sosialisasi tentang HAM di seluruh wilayah Indonesia karena rendahnya teknologi informasi dan komunikasi.
c. Masalah kebijakan pemerintah
- Adanya kebijakan pemerintah yang mengedepankan kepentingan stabilitas nasional sehingga mengabaikan masalah hak asasi manusia.
- Masih lemahnya pengawasan dari lembaga DPR dan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
- Adanya arogansi aparatur pemerintah, yang sering mendorong kritik dan kontrol sosial dari tindakan pembangkangan.
-
Rendahnya tingkat pendidikan dan kesejahteraan aparatur penegak hukum,
sehingga menghambat kinerja penegakan hak asasi manusia dan lain-lain.
d. Masalah perangkat perundang-undangan
- Sulitnya merealisasikan aturan perundang-undangan tentang HAM dalam kehidupan masyarakat.
- Belum disyahkannya hasil konvensi internasional tentang HAM di Indonesia.
Selain
hambatan-hambatan seperti diatas, proses penegakan hak asasi manusia di
Indonesia juga menghadapi tantangan-tantangan yang berat dan sulit.
Tantangan itu antara lain :
Amandemen UUD 1945 pasal 28 yang
mengedepankan asas non retroaktif, yang artinya hukun tidak dapat
berlaku surut. Ini memungkinkan para tersangka atau terdakwa lepas dari
jeratan hukum.
Adanya prinsip universalitas, artinya bahwa hak asasi
manusia bersifat fundamentalis dan berlaku secara umum (universal). Hal
ini melahirkan kewajiban kepada setiap anggota PBB untuk menghormati,
mengakui dan menjamin penegakan hak asasi manusia.
Adanya prinsip
negara demokrasi, yang artinya suatu negara disebut negara demokrasi
apabila hak-hak asasi manusia diakui, dihormati dan dilindungi oleh
negara. Negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia.
Adanya prinsip negara hukum, yang artinya bahwa hukum harus
dijalankan dan ditegakkan oleh negara untuk menjamin keadilan dan
tegaknya HAM.
Namun kenyataannya hukum belum menjadi panglima di
negeri ini, kepentingan dan kekuasaanlah yang diutamakan. Sehingga
terjadilah penyimpangan-penyimpangan hukum yang pada akhirnya menghambat
proses penegakan HAM.
Adanya prinsip keseimbangan, yang artinya
bahwa hak dan kewajiban asasi setiap warga negara sama. Oleh karena itu
pencapaian dan penerapan keduanya haruslah didasarkan pada prinsip
keseimbangan. Akan tetapi kenyataan di masyarakat, kecenderungan secara
umum masyarakat lebih mengutamakan kepentingan hak-haknya dan
mengabaikan kewajiban asasinya. Sehingga ini mengakibatkan terjadinya
konflik kepentingan yang akhirnya menghambat proses penegakan HAM.
5. Instrumen HAM Nasional
Hak
asasi manusia menggelora di Indonesia diawali ketika terjadi revolusi
sosial tahun 1997. Ditandai turunnya kepimpinan orde baru, mulailah
babak baru yang disebut dengan era reformasi. Dalam era reformasi ini
menggema berbagai tuntutan perlunya menegakkan hak asasi manusia.
Ketika
Presiden BJ Habibie berkuasa, terbentuklah suatu undang-undang yang
mengatur tentang hak asasi manusia, yaitu UU No. 39 Tahun 1999. Walaupun
jauh sebelumnya telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, perlindungan,
dan penegakan terhadap hak asasi manusia terabaikan.
Beberapa instrumen yang dapat dijadikan tolok ukur pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia adalah:
Bab XA Pasal 28A – 28J UUD 1945
Deklarasi universal hak asasi manusia tahun 1948
UU No. 39 Tahun 1999
Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan HAM
Sebagai
warga negara, tanpa harus membedakan kedudukan atau status sosialnya,
mempunyai peran dan tanggung jawab yang sama besarnya dalam proses
penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Partisipasi yang dapat diberikan oleh setiap warga negara dalam upaya penegakan HAM antara lain:
a) Penegakan HAM dalam kehidupan bermasyarakat
- Mematuhi norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat.
- Bersama-sama dengan warga masyarakat ikut mencegah perbuatan yang mengarah pada pelanggaran HAM.
- Menghindari sikap dan perbuatan yang dapat merendahkan, melecehkan dan menodai nilai-nilai kemanusiaan.
b) Penegakan HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara:
- Mematuhi dan menaati berbagai peraturan hukum yang berlaku dalam negara.
- Menghindari sikap perbuatan yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM.
- Bersama-sama aparat penegak hukum mencegah terjadinya perbuatan yang mengarah pada pelanggaran HAM.
- Melaporkan kejadian atau peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat kepada aparat atau pihak berwajib (Komnas HAM).
- Bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan dalam upaya penegakan HAM.
Melakukan upaya dalam pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM dalam lingkungan masyarakat
Banyak
hal yang dapat kita lakukan dalam upaya pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah dengan
pemantapan budaya penghormatan hak asasi manusia melalui usaha sadar
untuk menyemaikan, menumbuhkan dan meningkatkan pengetahuan dan rasa
kesadaran ke seluruh anggota masyarakat, terutama aparat pemerintah,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, para pendidik
dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pengetahuan dan kesadaran
masyarakat mengenai hak asasi manusia dapat disemaikan dan ditumbuhkan
serta ditingkatkan melalui diseminasi dan pendidikan hak asasi manusia.
Cara dan sarana penyampaian hendaknya memperhatikan tingkat, sifat,
tempat dan waktu yang ada dan dipandang tepat.
Penghormatan,
pemajuan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia memerlukan proses
panjang, mengingat sifat hak asasi manusia sarat dengan nilai.
Pendidikan hak asasi manusia merupakan proses yang dapat berlangsung di
mana saja, kapan saja dan oleh siapa saja dalam rangka pembentukan
pengetahuan sikap dan tingkah laku yang rasional dan bertanggung jawab
terhadap pemecahan masalah-masalah hak asasi manusia yang berdimensi hak
sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta hak atas pembangunan
menuju masyarakat adil dan makmur.
Beberapa upaya yang dapat
dilakukan dalam rangka pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM dalam
lingkungan masyarakat antara lain:
Melakukan himbauan untuk
menghentikan berbagai macam konflik yang sedang terjadi antar-kelompok
manusia, kelompok etnis, kelompok bangsa tidak terkecuali antar-penganut
agama, baik dalam agama yang sama maupun yang berbeda.
Menyadarkan
berbagai lapisan masyarakat yang sedang dilanda perpecahan dan konflik
untuk mencari penyelesaian melalui dialog. Adapun dialog antar-pihak
yang terlibat konflik dapat terjadi apabila :
- Ada kemauan yang tulus dari pihak yang berdialog.
- Semua pihak peduli dan bertekad mencapai titik temu, saling menghormati, menempatkan diri dipihak yang diajak berdialog.
- Peserta dialog mempunyai tempat berpijak yang nyata dalam penghayatan keberadaan-Nya.
Kasus-Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan
pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau
kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin
oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan
sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di
Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan
oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun
kelompok.
Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
Pembunuhan masal (genisida)
Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan
Penyiksaan
Penghilangan orang secara paksa
Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Pemukulan
Penganiayaan
Pencemaran nama baik
Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
Menghilangkan nyawa orang lain
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik,
dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang
menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh,
merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara
aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun,
yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat
Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada
beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan
mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat
Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga
terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia
akibat kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah
adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di
PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara
mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan,
penganiayaan dan pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian
Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya
ditemukan sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik
dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa
Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak
tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah
terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap
para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang
meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan
lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998
(17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24
September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999
di timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi
Kebenaran dan Persahabatan (KKP) Indonesia – Timor Leste kepada dua
kepala negara terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang
terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala
SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi
penganiayaan dan pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah
terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri
dengan bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten
Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi
peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari
persoalan penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain
kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia
seperti dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun
dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Orang
tua yang memaksakan keinginannya kepada anaknya (tentang masuk sekolah,
memilih pekerjaan, dipaksa untuk bekerja, memilih jodoh).
Orang tua menyiksa/menganiaya/membunuh anaknya sendiri.
Anak melawan/menganiaya/membunuh saudaranya atau orang tuanya sendiri.
Majikan dan atau anggota keluarga memperlakukan pembantunya sewenang-wenang dirumah.
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
Guru membeda-bedakan siswanya di sekolah (berdasarkan kepintaran, kekayaan, atau perilakunya).
Guru memberikan sanksi atau hukuman kepada siswanya secara fisik
(dijewer, dicubit, ditendang, disetrap di depan kelas atau dijemur di
tengah lapangan).
Siswa mengejek/menghina siswa yang lain.
Siswa memalak atau menganiaya siswa yang lain.
Siswa melakukan tawuran pelajar dengan teman sekolahnya ataupun dengan siswa dari sekolah yang lain.
Contoh kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
Pertikaian antarkelompok/antargeng, atau antarsuku(konflik sosial).
Perbuatan main hakim sendiri terhadap seorang pencuri atau anggota
masyarakat yang tertangkap basah melakukan perbuatan asusila.
Merusak sarana/fasilitas umum karena kecewa atau tidak puas dengan kebijakan yang ada.